Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dasar Hukum dan Fungsi Koperasi Syariah

Bameswarablogs -- Dalam berkehidupan bermasyarakat tentunya kita sering menjumpai sebuah perkumpulan atau perserikatan, baik itu dalam dunia usaha maupun dalam dunia komunitas-komunitas tertentu, salah satunya koperasai. Koperasi dikutip dari kamus besar Bahasa Indonesia memiliki arti persyerikatan yang memiliki tujuan untuk memenuhi keperluan anggotanya, dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Termasuk di dalam masyarakat Muslim atau beragama Islam ada yang disebut sistem koperasi syariah, biasanya koperasi syariah anggotanya memiliki visi dan misi yang islami dimana tujuan utamanya untuk saling tolong menolong dan membuat kemaslahatan sebesar-besarnya bagi umat.

A. Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berdasarkan pada Al-Quran dan hadist. Dalam pengertian lain koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan. Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Semua unit usaha, produk dan oprasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, maisir, dan gharar. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai teransaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.

 B. Dasar Hukum Koperasi Syariah

Koperasi Syariah dalam pelaksanaannya harus meninggalkan praktik-praktik riba berupa penggunaan sistem bunga dalam kegiatan usahannya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya karena riba sudah jelas bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan landasan hukum koperasi syariah sebagai berikut :

1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 


2. Koperasi syariah berasaskan kekeluargaan


3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah dengan saling tolong-menolong dan saling menguatkan (takaful). Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (tayib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi ataupun ketidakjelasan (gharar). Untuk menjalankan fungsi perannya. Koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi,. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Fungsi Koperasi Syariah 

1. Membantu membangun keahlian para anggota maupun masyarakat luas agar lebih sejahtera keadaan sosial ekonominya.


2. Mengembangkan kualitas sumber daya para anggota yang terlibat agar bisa lebih konsekuen, konsisten, amanah, profesional saat menerapkan nilai-nilai syariah islam.


3. Membantu mengembangkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan.


4. Membuka kesempatan lapangan pekerjaan


5. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan, kepedulian, dan kepekaan sosial.

Mungkin itulah beberapa penjelasan mengenai koperasi syariah, kurang lebihnya mohon maaf, apabila ada kekurangan mohon dimaklumi, dan semoga bermanfaat. Sekian terimakasih, See you next time...

Post a Comment for "Pengertian Dasar Hukum dan Fungsi Koperasi Syariah"